Komunitas Save Cinde akhirnya angkat bicara menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) yang hingga kini mangkrak.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Koordinator Komunitas Save Cinde, Retno Purwanti, menyatakan pihaknya sejak awal konsisten menolak pembongkaran Pasar Cinde, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Palembang.
Ia menegaskan, komunitas yang terbentuk sejak 2016 itu hanya mendukung adaptasi, pelestarian, dan penguatan pasar tradisional tersebut, bukan penghancuran total.
“Kami tidak menolak pembangunan pasar modern, tapi pasar lama, Pasar Cinde itu tidak boleh dihancurkan,” kata Retno yang juga merupakan peneliti dari Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Minggu (13/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah Kejati Sumsel memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Cinde, Kamis (10/4/2025). Di antara yang dipanggil yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan pejabat Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel berinisial HP.
Retno mengungkapkan bahwa Komunitas Save Cinde sempat dituding sejumlah pihak sebagai penghambat pembangunan. Padahal, menurutnya, penolakan komunitas bukan pada pembangunan pasar modern, melainkan terhadap upaya pembongkaran total pasar lama yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bersikeras untuk menghancurkan Pasar Cinde, namun menyebut bahwa kala itu pihaknya memperoleh fotokopi surat keputusan penghapusan aset Pasar Cinde, meskipun tak ingat apakah berasal dari Pemprov Sumsel atau Pemkot Palembang.
“Saat itu kami dari Komunitas Save Cinde sudah mendapat fotokopi SK, saya lupa apakah dari Pemprov atau Pemkot, tapi isinya untuk melakukan penghapusan Pasar Cinde,” jelasnya.
Retno menyatakan siap jika suatu saat diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Kalau saya siap, selalu siap. Saya kira teman-teman dari Komunitas Save Cinde masih komit. Meskipun beberapa sudah mundur karena kecewa berat, tapi masih banyak juga yang bertahan,” katanya.
Namun saat ditanya soal perkembangan penyidikan oleh Kejati Sumsel, Retno enggan memberi komentar lebih jauh.
“Soal sampai ke Kejaksaan itu dari dulu juga kami menduga ke arah sana, cuma itu bukan ranah kami lagi. Ya, kami sih nunggu saja progres dari penyidikan ini,” ujarnya.
Pasar Cinde resmi dibongkar pada Juli 2016 oleh Pemkot Palembang, meskipun sempat mendapat penolakan keras dari pedagang dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Save Cinde.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik