Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta memeriksa para saksi yang menyaksikan penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
- Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Pali Gerebek Rumah Pengedar Sabu
- Usai Terima Vonis Hakim, Tiga Terdakwa Ambil Sikap Pikir-pikir
- Kasus Korupsi PT Timah, Jampidsus Sita Uang Senilai Rp 23,3 Miliar
Baca Juga
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka.
"Tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut," kata Poengky Indarti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).
Selain mengembangkan kasus, Poengky juga meminta penyidik membuka perkembangan kasus ke publik. Tujuannya, agar publik tahu perkembangan kasus terbaru.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," kata Poengky.
Bidpropam Polda Sumut telah menahan AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus, usai anaknya, Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu Achiruddin juga dinonjobkan dari jabatan semula, yakni Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kasus sendiri bermula saat video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban dipukuli, ditendang hingga kepalanya berkali-kali dibenturkan ke aspal hingga berdarah.
- KPK Geledah Kantor Kementrian Sosial, Wartawan Dilarang Masuk
- Modal Sajam, Tiga Pemuda ini Begal Siswi Pelajar di Siang Hari
- Anak Dianiaya, Seorang Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi