Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muba Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jajaran Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Sumsel saat rilis ungkap kasus, Jumat (23/10). (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Subdit Jatanras Ditreskimum Polda Sumsel saat rilis ungkap kasus, Jumat (23/10). (ist/rmolsumsel.id)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/10), berhasil mengamankan 22 orang yang merupakan komplotan pencuri tandan buah sawit (TBS) di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Selain tersangka, petugas juga menyita menyita barang bukti berupa satu unit dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok, satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka memiliki masing-masing peran dalam kasus tersebut. Tujuh tersangka sebagai pengawas keamanan, 12 orang pemanen buah sawit dan tiga lainnya sopir truk.

“Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Hisar saat merilis ungkap kasus, Senin (25/10).

Hisar mengatakan, aksi pencurian sendiri dilakukan sejak 15 Agustus 2021 lalu. Hanya saja, perusahaan baru melapor ke SPKT Polda Sumsel, 1 Oktober 2021. Ia mengatakan, akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

“Aksi para tersangka sudah terorganisir. Kami juga masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, Udin (50) mengatakan, aksi nekadnya tersebut dipicu oleh faktor ekonomi. Lahan sawitnya tidak terlalu menghasilkan. “Karena hasil sawit saya tidak banyak lantas saya dan tersangka lainnya melakukan aksi tersebut, dan saya menyesal,” pungkasnya.