Komnas Perlindungan Anak Cirebon Desak Blokir Aplikasi TikTok

Aplikasi TikTok (istimewa)
Aplikasi TikTok (istimewa)

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya mendesak agar aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut berpengaruh negatif dan berpotensi merusak adab serta etika anak.


Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengatakan banyak kasus anak-anak usia 5 – 10 tahun yang menjadi dewasa sebelum waktunya karena menirukan ucapan dan tingkah laku orang dewasa di aplikasi tersebut.

Dengan kondisi ini tentunya membahayakan bagi perkembangan mental generasi penerus bangsa. Karena, pemikiran dan pendirian mereka cenderung belum stabil.

“Belum lagi konten porno tentunya itu tidak layak dan sangat berbahaya,” katanya melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/6).

Menurutnya, dia yang biasa bermain TikTok akan memiliki karakter melakukan tindakan berlebihan. Seperti Cyber Bullying dan lain sebagainya. Selain itu, anak-anak juga cenderung tidak memikirkan apakah bertingkah laku yang dibuat itu baik atau tidak.

“Jadi aplikasi ini bisa mengarah kepada bahaya laten pedofilia. Karena, pengguna TikTok kebanyakan anak dibawa umur,” ujarnya.

Jika aplikasi ini dibiarkan maka lambat laun anak menjadi sindrom TikTok. Karena itu, pihaknya menyimpulkan bahwa aplikasi tersebut berpengaruh negatif. “Jadi kami mendukung penuh aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir,” tutupnya.