Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya mendesak agar aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut berpengaruh negatif dan berpotensi merusak adab serta etika anak.
- Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
- Ruhut: Anies Berpeluang Tak Bisa Mencalon di Pilpres 2024
Baca Juga
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengatakan banyak kasus anak-anak usia 5 – 10 tahun yang menjadi dewasa sebelum waktunya karena menirukan ucapan dan tingkah laku orang dewasa di aplikasi tersebut.
Dengan kondisi ini tentunya membahayakan bagi perkembangan mental generasi penerus bangsa. Karena, pemikiran dan pendirian mereka cenderung belum stabil.
“Belum lagi konten porno tentunya itu tidak layak dan sangat berbahaya,” katanya melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/6).
Menurutnya, dia yang biasa bermain TikTok akan memiliki karakter melakukan tindakan berlebihan. Seperti Cyber Bullying dan lain sebagainya. Selain itu, anak-anak juga cenderung tidak memikirkan apakah bertingkah laku yang dibuat itu baik atau tidak.
“Jadi aplikasi ini bisa mengarah kepada bahaya laten pedofilia. Karena, pengguna TikTok kebanyakan anak dibawa umur,” ujarnya.
Jika aplikasi ini dibiarkan maka lambat laun anak menjadi sindrom TikTok. Karena itu, pihaknya menyimpulkan bahwa aplikasi tersebut berpengaruh negatif. “Jadi kami mendukung penuh aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir,” tutupnya.
- YouTube Serang TikTok, Kreator Diajak Pindah Sebelum Diblokir di AS
- Forum Peduli Marwah Masyarakat Empat Lawang Gelar Aksi Damai di Polres, Desak Proses Kasus Ujaran Kebencian di TikTok
- Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump