Komitmen Firdaus Hasbullah: Perusahaan Tambang di PALI Harus Bertanggung Jawab atas Lingkungan dan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat serta pihak manajemen PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) terkait kasus pencemaran lingkungan dan kebakaran spontan (swabakar) di area tambang batu bara milik PT STE di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, PALI. 


Langkah ini menunjukkan komitmen Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat terdampak.

Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak hanya difokuskan pada kasus PT STE, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI agar mematuhi aturan lingkungan dan berkontribusi positif bagi masyarakat. 

Menurutnya, sudah banyak laporan dari warga, media, dan aktivis lingkungan yang mengungkap dugaan pencemaran dan pelanggaran oleh beberapa perusahaan. Namun, ia menilai respons dari DLH masih minim.

"DLH harus bisa menunjukkan langkah-langkah konkret yang sudah diambil. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Jika ada pihak yang coba-coba melindungi pelanggar ini, saya akan mengawalnya sampai selesai," tegas Firdaus, salah satu kader terbaik Partai Demokrat Sumsel.

Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran serius, Firdaus menyatakan akan menindaklanjutinya dengan meminta pertanggungjawaban Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas yang mengawasi dan membina perusahaan tambang. 

Ia bahkan mempertimbangkan opsi untuk mengusulkan pencabutan izin PT STE, yang akan habis pada 2026, sehingga tambang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PALI.

"Jika BUMD PALI yang mengelola tambang, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat kita, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan daerah. Sudah saatnya kita berhenti bergantung pada perusahaan yang hanya mengeruk sumber daya tanpa kontribusi nyata bagi daerah," ujarnya.

Firdaus juga menyoroti berbagai persoalan yang timbul akibat aktivitas tambang selama ini, termasuk kerusakan jalan umum yang digunakan tanpa tanggung jawab perbaikan, risiko kecelakaan di perlintasan jalan tambang dengan jalan umum, serta dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh truk pengangkut batubara.

Kondisi ini, menurut Firdaus, berdampak luas pada masyarakat, termasuk berpotensi memicu inflasi akibat keterbatasan pasokan bahan bakar untuk kendaraan angkutan bahan pokok. 

"Kita tidak bisa terus diam melihat lingkungan rusak, infrastruktur hancur, dan harga-harga naik karena solar subsidi disalahgunakan. Sudah saatnya perusahaan-perusahaan ini diberi peringatan tegas," tandasnya. Firdaus juga berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.