UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dipandang merugikan daerah. Pasalnya, daerah tidak bisa diberikan kebebasan untuk mengelola kandungan dalam perut bumi di daerahnya.
- Mantan Staf Ungkap Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Anggota Diduga Terlibat
- Lawan Petinju Australia, Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi
- Besok KPU Gelar Pleno Penetapan Hasil Rekap PSU Pileg DPD Sumbar
Baca Juga
Wakil Ketua Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri menuturkan, UU tersebut menarik kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini diberikan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Seluruh perizinan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara saat ini sudah dikelola pemerintah pusat.
“Daerah saat ini tidak punya kewenangan lagi. Ada kewenangan mereka yang dikebiri. Sehingga menghambat proses pembangunan,” kata Hasan usai menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (16/4).
Ia mencontohkan UU No 3 Tahun 2020 yang menarik kewenangan IUP provinsi ke pusat. “Itu yang buat Pemda keberatan. Aspirasi ini akan kami tamping. Untuk nantinya akan dievaluasi dan dilakukan perubahan,” ujarnya.
Perubahan yang dimaksud dalam hal ini yakni revisi UU Minerba. “UU itu bisa saja diubah sesuai kebutuhan zaman. Tapi kita lebih mengarah ke revisi. Kita usulkan untuk itu. Sebab bisa lebih cepat dilakukan ketimbang harus merubah,” bebernya.
Menurutnya, DPD RI bakal mengunjungi daerah lainnya untuk mengawasi implementasi UU Cipta Kerja yang terdiri dari berbagai aturan perundangan. “Tidak hanya Sumsel. Kami akan serap dari seluruh daerah. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke paripurna untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Tidak hanya UU Minerba yang jadi pembahasan. Tapi juga UU lainnya ikut dibahas dalam pertemuan tersebut. Seperti UU No 17 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya air. Terutama masalah perizinan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Contoh daerah memiliki anggaran IPAL-nya di sini. Lalu ternyata lokasinya kewenangan pusat. Sehingga gagal. Padahal mereka punya anggaran. Nah inilah yang akan kita perjuangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib menuturkan, dukungan DPD terhadap aspirasi daerah cukup besar. “Kita mendapat informasi berharga tentang berbagai hal. Kita juga sampaikan apa yang menjadi kendala kita selama ini,” terangnya.
- Mantan Staf Ungkap Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, 95 Anggota Diduga Terlibat
- Proyek DME Bakal Dibiayai Danantara, Pemerintah Dinilai Untungkan Oligarki
- UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha