KPU Sumsel buka suara terkait adanya laporan terhadap Komisioner KPU Muba ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPK, PPS dan sejumlah tahapan lainnya.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
"Saya sebagai Ketua KPU Sumsel tentu tidak melarang masyarakat melaporkan penyelenggara Pemilu ke lembaga lembaga yang berwenang menilai apa yang dilakukan oleh kami sebagai penyelenggara pemilu melanggar atau tidak," ujar Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Jumat (16/2).
Dikatakan Amrah, adanya laporan ke DKPP, tidak serta merta memvonis Komisioner KPU Muba bersalah. Namun ada sejumlah proses yang harus dilalui.
"Tentu nantinya ada persidangan, ada telaah dari DKPP apakah proses perekrutan PPK di Muba itu ada pelanggaran kode etik atau tidak, sehingga nanti akan disimpulkan," tandas dia.
Sebelumnya, KPU Muba dilaporkan oleh Bawaslu Muna terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu saat tahapan rekrutmen PPK, PPS dan beberapa tahapan lainnya.
Pengaduan tersebut, dilansir dari laman resmi dkpp.go.id bernomor 03-25/SET-02/I/2023 Tanggal Publikasi : 13 Februari 2023 Dimana sebagai Pengadu yakni Bawaslu Muba dan pihak teradu yakni Ketua dan anggota KPU Muba.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat