Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait ditetapkannya tiga komisioner Bawaslu Murata sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
"Untuk mengganti komisioner Bawaslu Muratara itu kewenangannya Bawaslu RI, karena SK mereka Bawaslu RI, jadi hari Senin (11/4) nanti kami ke Bawaslu RI dulu dalam rangka menyampaikan secara resmi penahanan dari kejaksaan," ujar dia.
"Setelah itu, kita tunggu hasil dari Bawaslu RI siapa yang ditugaskan, kalau norma aturannya non aktif atau berhenti sementara dan diambilalih pekerjaanya oleh provinsi sampai menunggu keputusan pengadilan,” sambung dia.
Peristiwa itu, kata Junaidi, membuat pihaknya sangat prihatin dan apa yang terjadi tidak sesuai dengan fakta integritas yang disepakati. "Sebetulnya tidak perlu terjadi manakala sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani sebelum di lantik, jadi prihatin," kata dia.
Disinggung mengenai bantuan hukum dari Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan, dalam peraturan Bawaslu dimungkinkan adanya pendampingan hukum, namun harus persetujuan Bawaslu RI. "Tapi kita sudah siapkan kira-kira kalau perintah Bawaslu RI segera, kita siap untuk itu," tandas dia.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang