Komisi IV DPRD Sumsel Sorot Aktivitas Tambang Diduga Ilegal  PT SRG di Muratara

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  terkait pengaduan masyarakat terhadap aktivitas diduga ilegal dan penggunaan jalan umum untuk Angkutan Batubara  oleh PT. Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Selasa (20/12). (ist/rmolsumsel.id)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat terhadap aktivitas diduga ilegal dan penggunaan jalan umum untuk Angkutan Batubara oleh PT. Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Selasa (20/12). (ist/rmolsumsel.id)

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  terkait pengaduan masyarakat terhadap aktivitas diduga ilegal dan penggunaan jalan umum untuk Angkutan Batubara  oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 


RDP kali ini  juga melibatkan Dinas terkait dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Selasa (20/12) di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel.

Dalam RDP tersebut pihak PT SRG tidak diikutkan oleh pihak Komisi IV DPRD Sumsel.

“Untuk PT Triyani itu tidak masalah , berdasarkan penjelasan instansi terkait tadi sudah clear and clean, yang kita permasalahkan  PT SRG dalam hal pengangkutan batubara yang tidak berizin, illegal mining selama dua tahun. Akibat perbuatan itu  dia harus mempertanggungjawabkan selama dua tahun itu  kerusakan jalan lebih kurang 28 Km ,” kata tokoh masyarakat Muratara Abuhori usai RDP.

Menurutnya DPRD Sumsel akan mengundang stakeholder terkait yang sifatnya membiarkan  persoalan ini berlarut larut.

“Saya juga menyampaikan tadi mereka melanggar pasal 421 KUHP ada sanksi pidananya 4 tahun 2 bulan dan apabila pertambangan tanpa izin ini dilakukan terus menerus ada sanksi penjaranya lima tahun dan denda Rp 100 juta karena yang dirugikan rakyat di  Kecamatan Nibung untuk transportasi mereka mencari  nafkah  sehingga jalan itu rusak parah,”ujarnya.

Pihaknya juga selama ini sudah menegur pihak PT SRG.  Apalagi UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara , apabila melanggar  perusahaan tersebut perlu dievaluasi  oleh stakeholder terkait .

Sedangkan tokoh pemuda Muratara Hendra Palis menambahkan, akibat aktivitas PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mengakibatkan jalan umum rusak.

“Tenaga kerja di PT SRG belum berimbang karena  berdasarkan peraturan 60 persen harus putra daerah disitu yang bekerja di wilayah situ,” kata Hendra.

Dampak lain akibat aktivitas PT SRG ini menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat. Terutama debu ,ketika musim hujan jalan pun menjadi becek.

“Selama mereka (PT SRG) beroperasi mereka merugikan masyarakat dan merusak jalan, harapan masyarakat jalan diperbaiki dan tenaga kerja kedepannya memang direkrut dari putra daerah,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda menambahkan, RDP kali ini pihaknya mengundang  masyarakat Muratara dengan OPD terkait.

“Kita minta pendapatnya kita minta Dishub , Dinas ESDM hadir , Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan hadir , Balai Besar Jalan dan PU BM hadir. Kesimpulan kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan setelah itu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” katanya usai RDP.

Politisi Partai Demokrat ini menghimbau perusahaan batubara yang ada di Sumsel agar mempergunakan jalan khusus yang dimiliki perusahaan  untuk aktivitasnya.

“Agar mereka membawa batubara tidak menggunakan jalan umum supaya jalan umum tetap dipakai untuk masyarakat umum,” katanya.

Walaupun dalam aturan menurutnya ada klausul jika perusahaan tambang yang belum memiliki jalan khusus maka bisa mempergunakan jalan umum.

“ Tapi ini masih ada turunan-turunan lagi, tapi tetap  dorong semaksimal mungkin tetap mereka menggunakan jalan khusus untuk mengangkut batubara ini,” katanya.