Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat terhadap aktivitas diduga ilegal dan penggunaan jalan umum untuk Angkutan Batubara oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
- Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Lakukan Reklamasi
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
Baca Juga
RDP kali ini juga melibatkan Dinas terkait dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Selasa (20/12) di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel.
Dalam RDP tersebut pihak PT SRG tidak diikutkan oleh pihak Komisi IV DPRD Sumsel.
“Untuk PT Triyani itu tidak masalah , berdasarkan penjelasan instansi terkait tadi sudah clear and clean, yang kita permasalahkan PT SRG dalam hal pengangkutan batubara yang tidak berizin, illegal mining selama dua tahun. Akibat perbuatan itu dia harus mempertanggungjawabkan selama dua tahun itu kerusakan jalan lebih kurang 28 Km ,” kata tokoh masyarakat Muratara Abuhori usai RDP.
Menurutnya DPRD Sumsel akan mengundang stakeholder terkait yang sifatnya membiarkan persoalan ini berlarut larut.
“Saya juga menyampaikan tadi mereka melanggar pasal 421 KUHP ada sanksi pidananya 4 tahun 2 bulan dan apabila pertambangan tanpa izin ini dilakukan terus menerus ada sanksi penjaranya lima tahun dan denda Rp 100 juta karena yang dirugikan rakyat di Kecamatan Nibung untuk transportasi mereka mencari nafkah sehingga jalan itu rusak parah,”ujarnya.
Pihaknya juga selama ini sudah menegur pihak PT SRG. Apalagi UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara , apabila melanggar perusahaan tersebut perlu dievaluasi oleh stakeholder terkait .
Sedangkan tokoh pemuda Muratara Hendra Palis menambahkan, akibat aktivitas PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mengakibatkan jalan umum rusak.
“Tenaga kerja di PT SRG belum berimbang karena berdasarkan peraturan 60 persen harus putra daerah disitu yang bekerja di wilayah situ,” kata Hendra.
Dampak lain akibat aktivitas PT SRG ini menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat. Terutama debu ,ketika musim hujan jalan pun menjadi becek.
“Selama mereka (PT SRG) beroperasi mereka merugikan masyarakat dan merusak jalan, harapan masyarakat jalan diperbaiki dan tenaga kerja kedepannya memang direkrut dari putra daerah,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda menambahkan, RDP kali ini pihaknya mengundang masyarakat Muratara dengan OPD terkait.
“Kita minta pendapatnya kita minta Dishub , Dinas ESDM hadir , Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan hadir , Balai Besar Jalan dan PU BM hadir. Kesimpulan kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan setelah itu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” katanya usai RDP.
Politisi Partai Demokrat ini menghimbau perusahaan batubara yang ada di Sumsel agar mempergunakan jalan khusus yang dimiliki perusahaan untuk aktivitasnya.
“Agar mereka membawa batubara tidak menggunakan jalan umum supaya jalan umum tetap dipakai untuk masyarakat umum,” katanya.
Walaupun dalam aturan menurutnya ada klausul jika perusahaan tambang yang belum memiliki jalan khusus maka bisa mempergunakan jalan umum.
“ Tapi ini masih ada turunan-turunan lagi, tapi tetap dorong semaksimal mungkin tetap mereka menggunakan jalan khusus untuk mengangkut batubara ini,” katanya.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap