Pemerintah didesak untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pemagaran laut tanpa izin, baik perorangan maupun badan usaha.
- Ketegangan Meningkat dalam Debat Pertama Calon Walikota Pagar Alam
- Kunker Wapres Ma'ruf Amin di Palembang Diwarnai Kericuhan, Massa Bakar Ban dan Hadang Mobil Iring-iringan
- Polda Sumsel Ingatkan Generasi Muda Bahaya Radikalisme dan Terorisme
Baca Juga
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, merespons dugaan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, tepatnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang diduga dilakukan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group.
Firman menegaskan bahwa masyarakat harus memahami dan mematuhi aturan yang mengatur wilayah maritim Indonesia. Ia mengingatkan bahwa laut merupakan milik negara, sehingga setiap aktivitas di wilayah tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemagaran laut itu ada aturannya. Laut adalah milik negara. Kita punya undang-undang kelautan, undang-undang tentang perizinan pulau-pulau kecil, serta UNCLOS sebagai regulasi internasional yang juga harus kita taati," ujar Firman kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (13/1).
Politikus Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut. Menurutnya, hukum dibuat untuk memastikan bahwa setiap individu atau perusahaan tidak melakukan tindakan yang melanggar regulasi.
"Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, baik itu perorangan maupun badan usaha, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bagi siapa saja yang tidak memiliki izin dalam melakukan pemagaran laut, wajib diproses secara hukum," tegas Firman.
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Dalam Waktu Dekat
- Bareskrim Sudah Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi Kasus Pagar Laut