Dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) disetujui Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar pada Rabu malam (29/6).
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
Baca Juga
Keempat Hakim itu ditetapkan seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim yang diserahkan Komisi Yudisial (KY). Juga berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kelompok fraksi atau yang mewakili atau jurubicara.
"Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (29/6).
Adapun dua nama calon hakim agung ialah Nani Indrawati untuk kamar perdata dan Cerah Bangun pada kamar tata usaha negara khusus pajak.
Sementara dua nama calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung ialah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.
Politikus Golkar itu menyatakan, hasil pleno Komisi III DPR ini akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis siang (30/6).
“Hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas