Komisi III DPR RI akan segera membahas revisi UU Narkotika setelah masa reses DPR RI usai pada 16 Agustus 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk medis.
- Kecam Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku!
- Komisi III DPR Kembalikan Nama-nama Calon Hakim Agung ke KY
- Diduga Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Sumsel
Baca Juga
“RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 Agustus 2022. UU Narkotika terkait putusan MK nanti mungkin kita evaluasi atau tidak, kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Trimedya menegaskan, dirinya dan fraksi PDIP mendukung revisi UU Narkotika. Bahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi publik untuk mengenai rencana revisi UU Narkotika tersebut.
“Tahapannya RDPU (Rapat dengan Pendapat Umum), rencananya habis (reses) masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan.
- Kecam Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku!
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian