Mafia tanah atau mafia tambang yang sudah mengakar dan menjadi penyakit dalam setiap konflik lahan yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) adalah PR khususnya bagi Polda Sumsel yang harusnya sudah bisa di proses tindak pidananya terlebih setelah presiden Jokowi mengecam dan menginstruksikan langsung lewat pidatonya untuk tidak memberi ampun yang namanya mafia tanah ini.
- Puluhan Massa Ormas Geruduk Kantor Kejati Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Sumsel
- Ormas Garda Prabowo Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Pertanahan
- Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Belasan Warga OKI Kehilangan Mata Pencaharian
Baca Juga
Anggota komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya,menanggapi pernyataan wakil ketua komisi III DPR RI pangeran Khairul Saleh yang menerima laporan dari salah satu asisten pemerintahan Yudi Herzandi terkait permintaan perlindungan hukum karena merasa dikriminalisasi oleh oknum Polda Sumsel atas laporan salah satu pengurus PT Gorby Utama yang diduga berkonflik dengan salah satu perusahan tambang yang kemudian muncul konflik tapal batas di Musi Banyuasin dan Muratara.
"Beberapa waktu yang lalu kami juga menerima laporan terkait konflik lahan Transmigrasi di Desa Perambahan kec Banyuasin I Kab Banyuasin, dimana konflik tersebut berujung pada tindakan premanisme, intimidasi dan pengrusakan barang milik pribadi yang dialami oleh kades desa Perambahan yang saat ini statusnya justru dijadikan tersangka padahal yang mengalami tindakan represif dan intimidasi adalah kades tersebut yang mencoba untuk memperjuangkan hak hak warganya,"kata Siti Senin (17/7).
Sampai hari inipun konflik tersebut belum ada titik terang penyelesaian dan masih dalam proses di Polda Sumsel.
Selain itu juga Siti Nurizka juga mendapatkan laporan adanya illegal Mining di Rupit Kabupaten Muratara dimana hal ini menyebabkan aliran sungai tercemar dan membuat warga terkena imbas karena kesulitan air bersih. Hampir setiap wilayah di Sumatera Selatan memiliki kasus Konflik lahan dan semua mandek alias tidak berujung.
Konflik tersebut menurutnya justru berakhir dengan kriminalisasi dan campur tangan mafia mafia tambang atau mafia tanah, hal ini hendaknya harus segera ditangani oleh instansi terkait khususnya Polri agar dapat mendesak Polda Sumsel menangani kasus kasus konflik lahan yang melibatkan mafia tanah di Sumsel.
Karena jika dibiarkan akan semakin menghambat penyelesaian konflik nantinya yang dirugikan tentunya adalah hajat dan kepentingan hidup orang banyak, karena masyarakat langsung yang merasakan dampak dari konflik ini.
Tambang ilegal, pencemaran lingkungan, jalur pengangkutan batubara yang membahayakan warga terbukti terjadi banyaknya laka lantas, konflik lahan yang berimbas pada penduduk sekitar.
"Saya berharap Kapolri memberi Atensi dan menunjuk serta memberi perhatian khusus kepada polda Sumsel beserta instansi terkait untuk penyelesaian penyelesaian kasus konflik lahan di Sumatera Selatan termasuk keberadaan mafia mafia tanah ini agar dapat diusut secara tuntas dan diselesaikan dengan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Terlebih lagi menurutnya maraknya intervensi dari banyak pihak yang tidak berwenang menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
"Banyaknya aduan dan permintaan perlindungan hukum dari masyarakat ke Komisi III adalah buntut dari kebuntuan perlindungan hukum yang di dapat dari daerah. Saat ini kepercayaan publik terhadap pemerintah sedang diuji, dan keseriusan penyelesaian kasus ini dapat kembali membuka kepercayaan masyarakat kepada kita." katanya.
Politisi Gerindra ini telah membawa dan melaporkan kasus ini langsung ketika Rapat dengar pendapat dengan Kapolri selain itu Siti Nurizka juga telah menyerahkan kronologis permasalahan kepada Kabareskrim, Siti Nurizka berharap bahwa perjuangannya untuk menegakan keadilan dan mewujudkan hukum yang adil dan tidak berpihak.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Kecam Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku!