Komisi II DPR RI menilai desakkan kepala desa (Kades) agar masa jabatannya menjadi 9 tahun perlu kajian mendalam dan komprehensif terlebih dahulu. DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu melakukan kajian mendalam.
- Komisi III DPR Apresiasi Sikap Bijak Kapolri Terkait Lagu 'Bayar Bayar Bayar'
- Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK di Sumsel
- Rawan Praktik Tidak Transparan, PDIP Tetap Dukung Pilkada Langsung
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Politikus PAN ini, berbagai aspek mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya harus dikaji. Itu agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kades.
Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.
- Komisi III DPR Apresiasi Sikap Bijak Kapolri Terkait Lagu 'Bayar Bayar Bayar'
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam
- Persiapan Pelantikan, Herman Deru-Cik Ujang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri