Polemik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, yang mengizinkan Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menggunakan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) berbuntut panjang.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja
Baca Juga
Hari ini, Selasa (10/12), Komisi I DPRD Sumsel memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Selain Sekda Sumsel, Komisi I juga memanggil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagian aset, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumsel. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan detail dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam kebijakan tersebut.
"Peminjaman aset pemerintah ada prosedurnya. Masalahnya, rumah dinas Wagub yang dipinjam ini malah direhabilitasi. Pertanyaan kami, sumber dananya dari mana dan apakah kebijakan ini memang sejalan dengan peraturan provinsi," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel, Sri Mulyadi, Senin (9/12).
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut. "Kami ingin memastikan semuanya clear. Informasinya renovasi dilakukan di bagian dapur dan toilet. Besok kami akan konfirmasi langsung," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, mengkritik kebijakan Pj Gubernur Elen Setiadi. Ia menilai penggunaan rumah dinas Wagub oleh Pj Wali Kota Palembang tidak sesuai dengan peruntukan aset pemerintah. Chairul juga mempertanyakan alasan persetujuan kebijakan tersebut, terutama karena Sekda dan Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel tidak mendukungnya.
"Rumah dinas Wagub seharusnya dipersiapkan untuk Wagub terpilih. Saat ini, KPU telah menetapkan pasangan Herman Deru-Cik Ujang sebagai pemenang Pilgub Sumsel 2024," jelas Chairul, Minggu (8/12).
Chairul turut meminta transparansi terkait renovasi rumah dinas tersebut. "Siapa yang membiayai perbaikan ini, APBD Provinsi atau Kota? Pemerintah perlu menjelaskan," tegasnya. Ia juga mendesak agar Pj Wali Kota segera mengosongkan rumah dinas Wagub demi persiapan menyambut pejabat terpilih.
Izin penggunaan rumah dinas Wagub oleh Pj Wali Kota Palembang didasarkan pada surat Nomor 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024, menyusul permohonan Ucok Abdulrauf pada 24 September 2024.
Permohonan ini diajukan karena rumah dinas Wali Kota Palembang sedang direnovasi. Namun, langkah ini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan aset pemerintah.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja