Penolakan sejumlah komponen masyarakat terkait proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di respon pihak Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja
Baca Juga
Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, pemilihan Wakil Bupati Muara Enim dalam hal ini kewenangan ada di DPRD Muara Enim.
"Kalau masyarakat keberatan yang boleh-boleh saja tapi yang punya kewenangan disitu adalah DPRD Muara Enim, karena ini adalah pemilihan Wakil Bupati Muara Enim itu ranahnya DPRD Muara Enim, dari Pansel dari Pansus dan dari segala tatib segala macam itu DPRD Muara Enim," kata Antoni Yuzar usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (31/8).
Terkait penolakan dari komponen masyarakat Muara Enim, politisi PKB ini menilai hal yang wajar karena ini bagian berdemokrasi.
"Jadi memang harus segera ditindaklanjuti , harus dibentuk pansel, dibentuk tatibnya , dibentuk pansus lalu pemilihan One Man, One Vote, karena sepenuhnya kewenangan DPRD Muara Enim, tidak perlu lagi menunggu dari Gubernur dari siapapun semuanya kewenangan DPRD Muara Enim," katanya.
Dia juga mengaku aneh melihat proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang hingga kini masih terus berlarut-larut.
“Asal ada calonnya ya bisa dipilih , harus tetap jalan karena ini sangat diperlukan , karena kekosongan itu mengakibatkan terhambatnya urusan pemerintahan , tapi dengan adanya lengkap, ada bupati yang definitip kemudian ada wakil bupati itu proses pemerintahan berjalan dengan bagus walaupun memang waktunya sudah semakin dekat,” katanya.
Sebelumnya ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri Gabungan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) menggelar aksi ke depan kantor DPRD Muara Enim, Senin (29/8).
Dalam penyampaiannya massa aksi menolak penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023, yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan dan sudah kedaluwarsa.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang