Komisaris perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan perintah untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.
- Dianggap Tak Berikan Kontribusi Bagi Daerah, Komisi III DPRD Sumsel Minta PT SMS Dievaluasi
- Pj Gubernur Sumsel Sedang Evaluasi BUMD Merugi, Konflik Kepentingan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ikut Jadi Sorotan
- Decky Tatung, Bumi Merapi Energi, dan Konflik Kepentingan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu materi penyidikan yang didalami tim penyidik terhadap Komisaris PT SMS dan empat orang lainnya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Jumat (3/3) bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/3).
Komisaris PT SMS yang telah diperiksa, yaitu Regina Ariyanti. Sedangkan lima orang saksi lainnya, yakni Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto selaku Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS; dan Berly Caroline selaku karyawan PT SMS.
"Para saksi hadir dan dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Ali.
Sementara itu kata Ali, sebanyak dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya, yakni Toni selaku Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri; dan Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.
KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3