Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI terpaksa memutus akses sementara, beberapa Sistem Elektronik (SE) ternama di dunia. Lantaran, belum melakukan pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) hingga 29 Juli 2022.
- Lindungi Konsumen, Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data di Provider Swasta
- PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online
- Kominfo Coba Normalkan Situasi Imbas Peretasan PDNS
Baca Juga
Dalam keterangan resminya, Kementrian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022. Bahkan, Kominfo telah mengingatkan kembali untuk segera melakukan kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Hingga 29 Juli 2022, Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri dari 8.680 SE domestik dan 282 SE Asing. Dari hasil evaluasi, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran. 10 SE tersebut yakni
- Amazon
- Paypal
- Yahoo!
- Bing
- Steam
- Dota
- CS GO
- Epic Games
- Battle Net
- Origin
Akibatnya, Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada 10 SE tersebut. Pemutusan akses ini juga didahulu dengan koordinasi kepada Kementrian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE tersebut.
Pemutusan akses terhadap SE tersebut tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran SE dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: [email protected].
Kementrian Kominfo mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.
- Amazon Bakal Habiskan Rp1,6 Triliun untuk Belanja Modal di 2025
- Ikuti Langkah Meta, Amazon Sumbang Satu Juta Dolar AS untuk Pelantikan Donald Trump
- Lindungi Konsumen, Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data di Provider Swasta