Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini masih mengejar F, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Reza Artamevia.
- Sempat Bawa Kabur 22,5 Kilo Sarang Burung Walet, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bersenpi
- Pelaku Pembunuhan Sadis di Jabar Tertangkap Polda Sumsel
- Ahli Sebut Kasus Akuisisi PT SBS Tidak Berhubungan Dengan Kerugian Negara
Baca Juga
F menjadi DPO usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di Cilendek, Tangerang Selatan.
"Saat ini F masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan F segera bisa kami ungkap," kata Yusri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
RA, kata Yusri, mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sekitar empat bulan yang lalu saat masa pandemi covid-19.
"Memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya, ya. Kami akan melakukan pendalaman tersebut karena itu pengakuannya," ungkap Yusri.
Meski begitu, kata Yunus motif tersebut masih terus didalami oleh polisi. Atas perbuatannya tersebut, Reza yang terbukti mengonsumsi sabu seberat 0,78 gram dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.[ida]
- Kapolrestabes Palembang: Pelaku Tawuran Bakal Ditindak Tegas!
- Ban Truk Amblas Terjebak Lumpur karena Angkut 4 Sapi Curian, Lima Orang Kompoltan Ini Gagal Beraksi
- KPK Kembali Sita 20 Bidang Bangunan dan Tanah Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 M