Setelah video yang memperlihatkan dugaan pungli viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini sang pengunggah video, Mashun (32) warga Tanjung Raja Ogan Ilir mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan terkait video tersebut.
- Video Viral, Sopir Angkutan Batu Bara Mengaku Dikawal Oknum TNI saat Melintas di Sumsel
- Viral Video Jalan Rusak di OKI Jadi Konten, Ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga
- Viral Truk Kontainer Dilarang Masuk di Gerbang Tol Bayung Lencir Muba, HK Beri Penjelasan
Baca Juga
Dihadapan sejumlah awak media, dirinya mengakui rekaman video tersebut hanya untuk lelucon serta tidak menyangka akan menjadi ramai di media sosial.
"Hanya untuk lelucon saja, tidak ada niat untuk memperburuk citra polisi," ungkapnya, Selasa (11/4).
Selain itu dirinya mengaku bahwa uang yang dimaksud dalam video tersebut bukan Rp 350 ribu, melainkan hanya Rp 150 ribu. Kemudian uang tersebut dikatakannya untuk dititipkan kepada anggota yang menindak karena dirinya tidak bisa membayar langsung
"Rumah saya jauh. Uang tersebut saya titipkan kepada petugas yang menindak saya," katanya.
Ketika ditanyai kesalahannya, Mashun mengakui dirinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menggunakan knalpot tidak standar
"Tidak punya SIM, knalpot saya tidak standar serta kaca spion tidak terpasang," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan keterangan Mashun diharapkan bisa meluruskan isu yang ramai di sosial media
"Keterangan beliau sama seperti keterangan anggota yang menindaknya. Semoga dapat meluruskan isu yang beredar," kata Rendy.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara terkait dugaan pungli oknum anggota Satlantas. Hal itu menyusul beredar video berdurasi 2.31 menit, mengenai aktivitas penilangan oleh Polantas. Aksi itu direkam pengendara di Palembang pada Sabtu 8 April lalu.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas menjelaskan uang Rp150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke BRI Virtual Account (BRIVA) dengan nomor tilang 229550050263118 karena yang bersangkutan tidak dapat menghadiri sidang tilang
"Karena rumahnya jauh di Tanjung Raja, sehingga pengendara motor itu tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva," ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang