Sri Wahyuni, yang akrab disapa Umi Alfatih, pemilik merek dagang sekaligus reseller Starlite Night Cream Brightening dan Umi Brightening Cream (UBC), menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Herman, untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan produk kecantikan miliknya mengandung bahan berbahaya.
- Happy Dental Clinic Ekspansi ke Palembang, Hadirkan Layanan Spesialis dan Promo Menarik
- Indonesia Peringkat Pertama Eksportir Produk Turunan Sawit
- Indosat Ooredoo Hutchison Beri Apresiasi Hari Pers Nasional 2024
Baca Juga
Kuasa hukum Sri Wahyuni, Herman SH, menegaskan kliennya adalah korban dalam kasus ini. Ia merasa dirugikan akibat kelalaian vendor produksi, PT RMA.
"Tiga bulan lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menutup pabrik PT RMA di Bogor karena temuan bahan berbahaya dalam produk yang mereka produksi untuk klien kami," ujar Herman.
Herman menjelaskan, Sri Wahyuni hanya berperan sebagai pemegang hak merek dagang tanpa terlibat langsung dalam proses produksi. "Sejak awal, produk Umi Beauty Cream yang dipasarkan klien kami telah mengantongi izin resmi dari BPOM, dan semua kandungan pada kemasan produk telah sesuai dengan standar," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT RMA, memberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab. "Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baik klien kami," ancam Herman.
Di sisi lain, Sri Wahyuni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan konsumennya atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses produksi.
"Kami juga memiliki vendor lain yang ikut terdampak akibat masalah ini. Saya mohon maaf atas kehebohan yang terjadi dan ingin menegaskan bahwa saya pun menjadi korban dalam kasus ini," ujar Sri Wahyuni.
- Ombudsman Lapor Prabowo soal Maladministrasi Industri Kelapa Sawit
- Produsen VW India Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp22,2 Triliun
- PLN Lakukan Penertiban Pemakaian Listrik di Palembang, Libatkan Tim Gabungan dan Polisi