Ketua PMI Palembang Mangkir Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Gedung Kejaksaan Negeri Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang periode 2019-2023. 


Menurut Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, ketidakhadiran mantan Wakil Wali Kota Palembang ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik. "Untuk Ketua PMI Kota Palembang tidak hadir dikarenakan sakit," kata Ario saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (17/7) sore.

Selain Fitrianti Agustinda, Kejari Palembang juga memanggil tujuh orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah dr. Ajeng Intan Estrie selaku Kepala UPTD PMI Kota Palembang, Akhmad Bastari sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang, Agus Budiman selaku Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang, Ansori selaku Bendahara PMI Kota Palembang, serta Mike Herawati, Dewi Puspita, dan Anisa Renda.

Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya Agus Budiman yang hadir dan menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang. Sementara tujuh saksi lainnya masih berhalangan hadir dengan berbagai alasan. 

"Ketujuh saksi yang tidak hadir, minta dijadwalkan ulang. Ada keterangannya. Akhmad Bastari dan Ansori minta ditunda karena ada kegiatan di luar kota. Nantinya, akan kita panggil ulang," ungkap Ario.