Ketua Paguyuban Koperasi Tanjung Makmur Dilaporkan ke Polda Sumsel

 David Sanaki SH, Lani Nopriansyah SH dan Solihin SH dari LBH Merah Putih menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto:RMOL
David Sanaki SH, Lani Nopriansyah SH dan Solihin SH dari LBH Merah Putih menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto:RMOL

Sebelas anggota aktif Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya dari Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengambil langkah hukum dengan melaporkan M Gusrin, Ketua Paguyuban Koperasi Tanjung Makmur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (5/8/2023) sore.


Mereka mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan tudingan pencatutan nama.

Didampingi tim kuasa hukum dari LBH Merah Putih, Prayitno (57) serta rekan-rekannya, mendatangi kantor SPKT Polda Sumsel untuk menyampaikan aduan mereka. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan memberikan nomor registrasi Nomor: STTLPN / 380 / VII / 2023 / SPKT.

Setelah mengajukan laporan, Prayitno bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari David Sanaki SH, Lani Nopriansyah SH, dan Solihin SH, memberikan keterangan kepada media. 

Mereka mengungkapkan bahwa M Gusrin dan kelompoknya diduga telah mencemarkan nama baik para anggota KUD Marga Mulya. Nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelas anggota tersebut diduga dicatut oleh M Gusrin dalam serangannya terhadap KUD Marga Mulya yang masih aktif.

Dugaan tersebut didasarkan pada penggunaan Paguyuban Koperasi yang diduga fiktif oleh M Gusrin untuk menyerang dan memfitnah sebelas kliennya dengan tuduhan terlibat dalam kegiatan koperasi yang tidak benar. 

"Kesebelas anggota dari klien kami ini nama dan NIP nya dicatut untuk menyerang KUD Marga Mulya yang masih aktif oleh Gusrin ketua Paguyuban koperasi Tanjung Makmur sedangkan Paguyuban koperasi Fiktif yang digunakannya untuk menyerang dan memfitnah kalau 11 klien kami melalukan koperasi sehingga membuat anggota KUD Marga Mulya tidak nyaman,"kata David Sanaki SH didampingi Lani Nopriansyah SH dan Solihin SH kepada wartawan. 

David Sanaki SH menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kerugian finansial yang diakibatkan oleh tindakan tersebut, pencemaran nama baik ini dapat berdampak negatif pada reputasi dan kepercayaan para anggota KUD. 

"Secara materil memang klien kami tidak dirugikan, namun secara in materil klien kami sangat dirugikan dengan namanya telah dicatut karena merasa tidak pernah tanda tangan tidak pernah memberikan pernyataan tapi namanya ada dikelompok Paguyuban koperasi Tanjung Makmur yang dikelola terlapor Gusrin Paguyuban ini diduga Fiktif yang digunakan untuk menyerang KUD Marga Mulya,"jelasnya. 

Dengan laporan ini, David Sanaki berharap Polda Sumsel akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dia berharap tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan pencatutan nama kliennya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengonfirmasi penerimaan laporan ini. Dia menyatakan bahwa laporan tersebut akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.