Kasus penistaan agama yang menyebabkan seleb TikTok Lina Mukherjee dijadikan tersangka oleh Polda Sumsel dapat menjadi pelajaran masyarakat. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi warga yang menjadi penggiat sosial membuat konten terkait agama yang bisa membuat heboh masyarakat.
- Calon PPPK di Muara Enim Khawatir Tidak Lulus Karena Keterlambatan Pemberkasan
- Ratusan Peserta Antusias Ikuti Casting Teater Sultan Mahmud Badaruddin II
- Harga Lebih Terjangkau, Warga Pagar Alam Rela Mengantri Beli LPG 3 Kg di Pangkalan
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muratara, Zulkarnaen Bayan saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Minggu (30/4).
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan Lina Mukherjee jika dilihat dari norma agama itu sangat melanggar.
"Saya ingatkan kepada masyarakat harus benar-benar pintar dengan adanya kejadian ini, dan harus tahu mana yang benar dan salah," katanya.
Dia juga mengharapkan, tindakan tegas yang diambil aparat dapat memberi efek jera. Terutama bagi penggiat media sosiat agar dapat memikirkan dahulu dampak yang akan terjadi dari konten yang dibuatnya.
"Jangan sampai ini terulang lagi dan harus berhati-hati, jangan sampai konten yang disiarkan berdampak buruk ataupun melanggar norma-norma agama," harapnya.
Ia mengatakan, masyarakat juga harus berhati-hati dengan ajaran dan syariah, karena terkadang menyesatkan.
"Untuk Lina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, dan kita serahkan sesuai dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap