Hasil verifikasi administrasi terhadap 9 partai politik (parpol) Parlemen yang dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
- Anggaran KPU Mandeg, jadi Kendala Coklit Pemilu 2024 di Daerah hingga Luar Negeri
- Gegara Tanggapi Sistem Pileg, Ketua KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP
- KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Lima Parpol
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, khusus 9 parpol yang ada di parlemen dan telah memperoleh status MS dari hasil verifikasi administrasi sudah bisa disebut sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Iya benar (9 parpol yang ada di parlemen sudah menjadi peserta Pemilu Serentak (2024)," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).
Hasyim mengurai, 9 parpol Parlemen sudah bisa disebut sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.
Norma tersebut padan intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".
Namun dijelaskan Hasyim, karena uji materiil terhadap norma ini dikabulkan MK, maka bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".
"Itu berdasarkan Putusan MK JR nomor 55/2020," demikian Hasyim.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2