Ketua FSP BUMN Minta Praperadilan PT Titan Group ke Bareskrim Harus Ditolak

Permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri ditolak majelis hakim. Sebab kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya senilai Rp6 triliun berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono menegaskan, dia sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu merasa perlu mendesak agar Majelis Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.

“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/06), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Arief mengulas Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dolar AS atau 80% kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang 133 juta dolar AS atau senilai Rp1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp5,8 triliun atau hampir Rp6 triliun.

Sebab, kata Arief, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi. Yaitu berupa batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanyak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.

Arief mengungkapkan, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Belum lagi, kata Arief, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli.

PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi penggelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabkan kredit macet.

Arief mengungkapkan, Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih utang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” pungkas Arief.