Ketua BEM UI Melki Sedek Diskors Satu Semester atas Kasus Kekerasan Seksual

etua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif, Melki Sedek Huang/net
etua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif, Melki Sedek Huang/net

Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas dengan memutuskan untuk menskors satu semester Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif, Melki Sedek Huang, setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. 


Surat Keputusan (SK) Rektor UI No 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani oleh Rektor Ari Kuncoro, menegaskan sanksi ini. "Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian isi putusan SK yang diumumkan pada Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia mengonfirmasi bahwa SK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," ungkap Amelita.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Perguruan Tinggi, termasuk UI, untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) agar lingkungan kampus tetap manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, dan bebas dari kekerasan.

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.

Amelita menambahkan bahwa UI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas ini bertugas menangani laporan kekerasan seksual melalui proses mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, hingga tindakan pencegahan keberulangan.

"Dalam kasus ini, Satgas PPKS UI telah mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang kemudian ditetapkan oleh Keputusan Rektor. Proses ini melibatkan langkah-langkah yang cermat dan penuh kehati-hatian hingga keluarnya sanksi," terangnya.