Ketua Baznas OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral dalam Pilkada

Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS nggi Yumarta saat melaporkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU, Darman Syafei. (Handout)
Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS nggi Yumarta saat melaporkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU, Darman Syafei. (Handout)

Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU tahun 2024 kembali diwarnai dugaan ketidaknetralan pejabat daerah. 


Kali ini, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU, Darman Syafei, dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Yudi Purna Nugraha (YPN) dan Yenny Elita Sofyan Sani (YESS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Jumat (8/11).  

Darman dituding melanggar asas netralitas dengan mendukung Paslon Nomor Urut 2. 

“Informasi ketidaknetralan yang bersangkutan ini sudah lama kami dengar. Sekarang buktinya telah kami dapatkan,” ujar Anggi Yumarta, anggota Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS.  

Anggi menyebutkan, Ketua Baznas OKU terlihat berfoto bersama calon Wakil Bupati nomor urut 2, Marjito Bachri, sambil menunjukkan simbol jari angka 2. Foto tersebut diambil dalam sebuah kegiatan yang diduga berlangsung di salah satu masjid di wilayah OKU. 

“Kegiatan ini kami nilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye. Semua bukti telah kami serahkan ke Bawaslu,” tegasnya.  

Anggi menjelaskan bahwa tindakan Darman dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya, Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Surat Edaran Ketua Baznas Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban menjaga netralitas dalam pengelolaan zakat.  

“Sebagai Ketua lembaga nonpemerintah, dia seharusnya menjaga netralitas, bukan justru terlibat kampanye. Ini jelas pelanggaran pidana dan administrasi pemilu,” tambah Anggi.  

Tidak hanya Darman, Tim YPN YESS juga melaporkan calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2, Marjito Bachri. Marjito dituduh melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan kampanye yang diduga dilakukan di tempat ibadah.  

“Ini menjadi contoh buruk dalam penyelenggaraan Pilkada. Kami berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini secara adil dan transparan,” ujar Anggi.  

Hingga berita ini diturunkan, pihak Baznas OKU maupun Paslon nomor urut 2 belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Sementara itu, Bawaslu OKU menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti dan memanggil pihak-pihak terkait.  

“Masyarakat OKU berharap netralitas dapat ditegakkan, terutama oleh pejabat yang seharusnya menjadi teladan,” pungkas Anggi.