Majelis Hakim berulang kali mengancam pidana terhadap saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo jika terus berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Ancaman itu bukan hanya sekali, akan tetapi beberapa kali disampaikan oleh Majelis Hakim maupun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Awalnya, ancaman itu disampaikan oleh Hakim Ketua ketika mendalami soal kejadian di rumah Magelang. Di mana, saksi Susi kerap kali berubah-ubah saat memberikan kronologi kejadian ketika istri Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai dua.
"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, gak main-main saudara," ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua menegaskan, persidangan bertujuan untuk menggali semua kebenaran materil yang terjadi di perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
"Tapi saudara sepertinya main-main," tegas Hakim.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati