Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Pengemudi Motor yang Ditendang Perwira Polres Prabumulih Sepakat Damai
- Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Berbeda
- Kejari Muara Enim Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Siring
Baca Juga
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawati dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali kepada Putri.
Terakhir, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri juga telah memanggil Putri Candrawathi pada Kamis (18/8). Namun yang bersangkutan mangkir karena alasan sakit.
“Kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7 hari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Sekalipun Putri tidak datang, penyidik tetap melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Andi mengatakan, ada dua alat bukti yang dikantongi penyidik dalam menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
CCTV ini merekam kejadian di Jalan Saguling dan lokasi didekat tempat pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Dari DVR Pos Satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," pungkasnya.
- Masuk Konten Asusila, Sidang Istri Sambo Tertutup
- Terungkap, Ferdy Sambo Ternyata Tak Lakukan Tes PCR Saat Penembakan Brigadir J
- Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin :Saya Tidak Pernah Melibatkan Institusi Dalam Kejadian Ini