Ketagihan Judi Slot, Residivis Curanmor Ini Kembali Dipenjara

Tersangka Ilham saat ditangkap Polda Sumsel, (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Ilham saat ditangkap Polda Sumsel, (Istimewa/rmolsumsel.id)

Meski telah dipenjara dalam kasus Pencurian Bermotor (Curanmor), tak membuat M Ilham Abdullah (35) bertobat. Kali ini, tersangka harus kembali ke penjara usai tertangkap melakukan aksi yang sama.


Dalam aksinya, Ilham ditemani rekannya yang masih DPO, melakukan pencurian sebuah motor sport merk R15 milik korban Ruslan (26) di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (25/11).

“Aksi tersangka ini tertangkap CCTV di lokasi kejadian,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit V Kompol Junaidi, Rabu (15/12).

Berbekal CCTV tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Pasar Cinde Palembang.

Berdasarkan keterangan tersangka, modus yang digunakannya yaitu berkeliling, saat melihat sebuah motor yang terparkir langsung melancarkan aksinya. Tersangka bersama rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung mengambil motor tersebut dengan merusak kuncinya dengan menggunakan kunci liter T.

“Sepeda motornya sudah dijual oleh tersangka, dimana tersangka hanya mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya sembari mengatakan tersangka juga merupakan residivis di kasus yang sama.

Sementara itu, Tersangka Ilham mengaku telah tiga kali melancarkan aksi curanmornya tersebut. Bahkan, akibat aksinya dia pun pernah masuk penjara

“Saya sudah pernah dipenjara pak karena melakukan aksi yang sama,” katanya.

Dia menjelaskan, tidak mengetahui berapa harga motor tersebut dijual. Namun, dia hanya menerima hasil penjualan motor yaitu Rp500 ribu. “Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot pak,” pungkasnya.