Kesthuri Sebut Kemenag Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Minta Menag Klarifikasi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni usai bertemu dengan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri Artha Hanif.(DPD RI/rmolsumsel.id)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni usai bertemu dengan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri Artha Hanif.(DPD RI/rmolsumsel.id)

Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) menyampaikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada penetapan kuota haji tahun 2022.


Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang mendapatkan informasi tersebut berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan penjelasan.

“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi pengurus Kesthuri di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5).

Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan data tersebut, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh Pemerintah,” ujar LaNyalla.

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.

“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu seharusnya menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan dengan membuat kebijakan selaras dengan Undang-Undang.

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jemaah, kepentingan rakyat,” tukas LaNyalla.