Gugatan mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Nurul Aman akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu terkait kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi periode 2019-2024 masing-masing 2,5 tahun.
- PPP Sumsel Siap Hadapi Pilkada 2024, Targetkan Kemenangan Paslon
- PPP Dukung Yulius Maulana-Budiarto Marsul di Pilkada Lahat
- PPP Dukung Panca-Ardhani di Pilkada Ogan Ilir
Baca Juga
Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/10). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Dalam amar putusan Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Plg, majelis hakim dalam pokok perkara selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian juga menyatakan sah dan berharga sesuai alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
Selain itu hakim menilai sah perjanjian lisan yang disepakati antara penggugat dan tergugat mengenai jabatan sebagai anggota DPRD Sumsel yang disepakati di kantor DPW PPP Sumsel tanggal 13 Februari 2020. Hakim menilai tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat baik secara materiil. Penghasilan yang dikumpulkan oleh penggugat apabila tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu penghasilan sebagai anggota DPRD Sumsel sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini berlangsung 11 bulan sebesar Rp54.166.405 X 11 bulan atau sebesar Rp595.830.455.
"Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penggugat akibat dari tergugat yang menghalangi penggugat menjadi pengganti antar waktu anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 100 juta. Jumlah Rp595.830.455+Rp 100 juta sebesar 695.830.455," kata hakim .
Mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP),H Nurul Aman SH ketika dihubungi semalam mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. "Memang hak kita sesuai dengan komitmen, cuma dia (Rizal Kenedi) tidak komitmen," katanya.
Ketika ditanya kalau Rizal Kenedi mengajukan banding hingga kasasi atas putusan PN Palembang ini, Nurul Aman mengaku siap menghadapinya. "Kita gugat ini baru yang 11 bulan, kalau yang 30 bulan bagaimana caranya nanti dia tetap kugugat," katanya.
Sementara Rizal Kenedi belum memberikan komentar hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya kuasa hukum Nurul Aman, H Taufik Rahman menjelaskan gugatan ini dilakukan kliennya terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW di dalam PPP.
Dalam masa dua tahun setengah dijalani tergugat sebagai anggota DPRD Sumsel dan dua tahun setengah sisanya dijabat klien kami H Nurul Aman. Namun faktanya kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh tergugat.
"Sehingga kami menilai, apa yang dilakukan tergugat hanya untuk menghalangi dan menghambat penggugat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumsel. Kemudian tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada 9 Maret 2022 lalu," jelasnya.
- PPP Sumsel Siap Hadapi Pilkada 2024, Targetkan Kemenangan Paslon
- PPP Dukung Yulius Maulana-Budiarto Marsul di Pilkada Lahat
- PPP Dukung Panca-Ardhani di Pilkada Ogan Ilir