Kirani Vania Putri (20) warga Jalan Dwikora I, Lorong Muttaqin, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I Palembang ini, mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Kedatangan Vania untuk melaporkan pacarnya berinisial BM (21) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang diduga telah menganiayanya hingga sakit kepala dan memar di tangan sebelah kiri.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Vania menceritakan kejadiannya terjadi Rabu (27/9) sekitar pukul 08.00. Bermula ketika terlapor mendatangi rumahnya untuk mengambil pakaian tertinggal.
"Dia datang mau ambil baju di rumah saya, tetapi bajunya tidak ada. Jadinya kami cekcok mulut dan dia malah emosi," ungkap Vania saat diwawancarai awak media, Jum'at (29/9) siang.
Melihat terlapor sudah sangat emosi, lanjut Vania, dia justru meminta maaf agar tidak marah terus. Namun bukan dimaafkan, BM malah semakin emosi dan mendorongnya ke belakang.
"Dia dorong ke belakang sampai saya terjatuh Pak. Tidak hanya itu, dia juga menjambak rambut dan memukul tangan hingga sakit seperti ini. Kami sudah pacaran lima tahun. Saya tidak tahan lagi dengan sikap dia," jelasnya.
Kini, laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP. [DP]
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- Tertangkap Tangan Vandalisme, Pemuda di Palembang Kedapatan Simpan 21 Paket Ganja