Kesadaran Tertib Berlalulintas di OKU Timur Belum Maksimal, 38 Pengendara Diberi Teguran Lisan

Razia lalulintas di OKU Timur/ist
Razia lalulintas di OKU Timur/ist

Untuk menekan terjadinya peredaran narkoba, senpi, sajam, miras dan antisipasi kejahatan 3C, Pamenwas SOC Regu B Polres OKU Timur menggelar razia di Simpang Lengot, Kecamatan Martapura, Sabtu (18/3), sekitar pukul 20.00 WIB.


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kali ini, Polres OKU Timur menerjunkan 38 personel untuk memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar lalulintas dan mengantisipasi balap liar serta tindak kriminal lainnya dalam wilayah hukum Polres OKU Timur.

Kabag SDM Polres OKU Timur Kompol Jonroni M Hasibuan mengatakan, dalam giat razia kali ini pihaknya memeriksa setiap barang bawaan serta kelengkapan surat kendaraan baik roda empat maupun sepeda motor.

“Terutama pengendara yang mencurigakan, itu langsung dicek oleh personel kita, mulai kelengkapan surat sampai memeriksa apakah ada benda-benda terlarang yang mereka bawa,” jelasnya.

Namun, tidak ditemukan adanya pengendara yang membawa barang-barang terlarang. Namun ada beberapa pengendara yang diberi teguran lisan.

“Ada 38 pengendara yang kita beri teguran lisan karena melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm dan juga knalpot brong,” ujarnya.