Kesadaran Masyarakat Rendah, Palembang Harus Terapkan PSBB

Rencana penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah diusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).


Bahkan Walikota Palembang Harnojoyo mengaku, pihaknya telah mempersiapkan berbagai persyaratan, untuk memenuhi jika memang Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan PSBB.

"Sudah kita usulkan dan untuk waktunya kita masih menunggu, apakah Minggu ini atau bukan," terangnya, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, melihat perkembangan Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Palembang, PSBB harus diberlakukan. Mengingat tingkat transmisi lokal yang terjadi, diakibatkan masih rendahnya kesadaran warga Kota Palembang ini.

"Kita berharap dengan penerapan PSBB, penyebaran Cocid-19 dapat menurun dratis, dan untuk mencegah penularannya," ulasnya.

Harnojoyo mengungkapkan, cukup banyak syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan PSBB ini. Selain harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah Pemkot harus mengeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan, agar bisa dilaksanakan dan dipahami di tengah-tengah masyarakat.

"Rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19. Untuk anggarannya, sudah kami siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp200 miliar dan itu dapat bertambah sesuai kebutuhan," katanya.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.

"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Wakil Walikota Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur bahkan ke Pemerintah Pusat namun, Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah diizinkan menerapkan kebijakan tersebut.

Oleh karenanya, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19. Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.

"Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak. Sebaiknya stay dirumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19," jelasnya.

Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap Bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa.

"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," tandasnya.[ida]