Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Raperda ini diserahkan langsung oleh Plt Bupati H Juarsah kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki.
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
- Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Usai MK Hapus Presidential Threshold
Baca Juga
Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (07/09/2020), Bupati menyampaikan secara ringkas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang meliputi rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah pada APBD turun sebesar 2.434.966.112.146 atau 8.11% dari sebelumnya sebesar Rp 2.649.967.911.890. Sementara itu peningkatan pada Belanja Daerah sebesar 2.751.726.355.461 atau meningkat 3.89% sebelumnya sebesar Rp 2.648.594.395.761,” jelas Juarsah.
Selanjutnya ia mengharapkan Anggota Dewan untuk dapat meneliti dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Selanjutnya dapat dilakukan pembahasan RAPBD tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,” harapnya.
Sementara itu turut hadir mendampingi Plt Bupati dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ir. H. Hasannudin, M.Si Kabupaten Muara Enim, Asisten Bidang Perekonomian Amrullah Jamaludin SE, dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.[ida]
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
- Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Usai MK Hapus Presidential Threshold