Polrestabes Palembang mulai memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, di kawasan yang dianggap ramai atau menjadi pusat berkumpul pada malam hari. Seperti pada Rabu (23/6) malam hingga Kamis dini hari, petugas berjaga di delapan titik penyekatan ruas jalan di sepanjang kawasan Jl Merdeka hingga Jl Kapten A Rivai.
Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy Aprianto yang dibincangi wartawan Kantor Berita RMOLSumsel mengungkapkan di kawasan Jl Merdeka terdapat objek wisata Kambang Iwak dan beberapa cafe yang selama ini memang menjadi lokasi berkumpul bagi anak muda kota Palembang. Oleh sebab itulah, lokasi ini menjadi lokasi prioritas penyekatan.
"Beberapa hari kedepan akan kita evaluasi, apabila ada keramaian di titik lain, maka kita buat juga pembatasan (penyekatan ruas jalan) titik lain,"ungkapnya.
Upaya pembatasan mobilitas masyarakat ini menjadi salah satu inisiatif Polrestabes Palembang untuk mendukung upaya Pemkot Palembang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, yang selama ini terkesan belum maksimal. Meskipun yang terjadi pada saat aparat kepolisian berjaga di kawasan Kambang Iwak, lokasi lain justru terlihat seperti biasa.

Sejumlah cafe di Jl Angkatan 45, Jl Veteran, Jl Radial dan beberapa titik di Jl Sudirman masih terlihat melayani pembeli pada jam 23.00 WIB. Hal ini tentu kontraproduktif dengan target yang diharapkan yakni menekan laju penyebaran Covid-19 di kota Palembang.
"Di titik lain sebetulnya kami juga menggerakkan (personil) di tingkat Kecamatan, (seperti) trantib, (atau) Polsek yang bekerjasama dengan Koramil melakukan kegiatan (menindak) cafe mall ataupun diskotik yang masih buka,"kata Eddy.
Menurut Eddy masalah pembatasan kegiatan masyarakat ini juga perlu mendapat dukungan semua pihak termasuk oleh individu masyarakat itu sendiri agar menyadari bahaya dan akibat yang ditimbulkan jika terpapar Covid-19.
"Capaian yang kami harapkan masyarakat bisa membatasi kegiatan di luar, kecuali kegiatan tertentu seperti bidang kesehatan dan lain-lain. Sehingga kami berharap masyarakat jika tidak ada keperluan yang mendesak, yang penting, tetap stay di rumah saja,"ujarnya.

Penyekatan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang ini berlangsung di delapan titik. Yaitu Persimpangan Bakso Perjuangan Jl Merdeka - Jl Tasik, Persimpangan BP7 Jl Dr Wahidin - Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Jl Dr Cipto -Masjid Taqwa, Persimpangan RM Bakul Sunda Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Pasar 26 Ilir Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Rumah Susun Jl Pangeran SW Subekti, dan Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel. Penyekatan berlangsung pada pukul 21.00-24.00 WIB atau pada malam hingga dini hari.
Di lokasi penyekatan, warga dan pengendara masih berlalu lalang di sekitar titik tersebut pada jam-jam awal pemberlakuan pembatasan. Para pengendara bahkan terlihat tegang dan terkejut. Tak jarang dari mereka yang putar balik karena mengira petugas sedang melakukan razia kendaraan bermotor.
Meski aktifitas masyarakat kota Palembang di malam hari lebih sedikit dibandingkan aktifitas masyarakat kota Palembang pada siang hari, upaya ini diharapkan bisa memberikan hasil yang positif. Selain anggota Polri yang berjumlah 30 orang untuk semua titik, ada pula personil Dinas Perhubungan kota Palembang sebanyak 16 orang (dua orang untuk setiap titik) dan delapan personil Satpol PP Kota Palembang (Satu personil satu titik).
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang