Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang beroperasi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).
- Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan III Mei, Dua Polres Ini Nihil Ungkap Kasus
- Terekam CCTV, Tiga Pekerja Tertangkap Tangan Curi Kabel Tembaga di Gudang Mall
- Pelaku Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Baca Juga
Peringatan itu yakni berupa instruksi bagi jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat bagi pelaku kejahatan.
”Untuk pelaku kejahatan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak di tempat, jadi jangan coba-coba melakukan operasi kejahatan di wilayah hukum Polres OKU. Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tidak segan-segan menindak pelaku Curas, Curat dan Curanmor,” kata Danu, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang sering memanfaatkan kesempatan menimbun BBM bersubsidi untuk mengambil keuntungan pribadi agar berhenti melakukan tindakan tersebut.
“Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, jadi jangan coba-coba. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menarik informasi para pelaku penimbunan minyak yang sudah ditangkap sebelumnya, jika ingin seperti mereka silakan saja,” tandas dia.
- Audiensi dengan Kapolres OKU, Garda Prabowo OKU Jalin Kolaborasi untuk Sukseskan Program Presiden
- Kesal Kurang Diperhatikan Pemerintah, Ratusan Warga Korban Banjir OKU Blokir Jalan Lintas Sumatera
- Cekcok dan Ditebas Parang, Dua Jari Tangan Petani di OKU Putus