Seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN VII yang berada di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepergok petugas keamanan saat sedang beraksi.
- Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Pemilik Kebun, Dua Rekan Kabur
- Panen Sawit Perusahaan, Warga Musi Rawas Ditangkap
- Usai Antar Istri Kerja, Boy Beraksi Curi Sawit di PT AKL Musi Rawas
Baca Juga
Akibatnya, pelaku berinisial R (29) yang merasa terdesak kemudian mengancam petugas keamanan perusahaan dengan sebilah golok hingga akhirnya ia pun melarikan diri.
Kapolsek Gunung Megang, AKP M Firmansyah mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu 30 Agustus 2023, lalu. Semula, petugas keamanan PTPN VII sedang melakukan patroli dengan menyisir seluruh sisi kebun.
Namun, saat penyisiran kebun petugas mendapati R sedang berada di atas pohon sawit dengan membawa golok.
"Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri,"kata Firmansyah, Jumat (15/3).
PTPN VII Unit Sungai Lengi yang mengalami kerugian Rp 2.622.000 lantaran 57 tandan sawit hilang dicuri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (14/3) kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku.Atas perbuatannya, R pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Hukumannya penjara maksimal 7 tahun,"ujar Kapolsek.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28