Pelaku pencurian utilitas jembatan Musi IV yang kerap meresahkan diringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa sore (7/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Pencuri yang berjumlah dua orang dipergoki petugas yang sedang melakukan patroli tengah mencuri kabel dan lampu jembatan.
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Sungai Musi Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Rawan Jadi Tempat Aksi Bunuh Diri, DPRD Sumsel Sarankan Pagar Jembatan Musi VI Ditinggikan
- Bikin Panik, Minibus Tiba-tiba Terbakar di Atas Jembatan Musi IV Palembang
Baca Juga
Begitu dipergoki, seorang pencuri berinisial AN langsung terjun ke Sungai Musi dan berhasil kabur. Nahas bagi Hendri alias Endik (25), pelaku lainnya yang tidak bisa melarikan diri setelah timah panas petugas bersarang di kaki kirinya.
Warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kuto Baru Palembang tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang. Barang bukti berupa satu unit lampu Jembatan Musi merek Philips yang dimasukkan dalam karung berwarna biru berhasil diamankan.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal saat petugas menerima pengaduan dari pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, A Reza Fathoni (31) tentang pencurian utilitas jembatan Musi IV. Petugas Sat Reskrim Polrestabes Palembang lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas memergoki kedua pelaku sedang beraksi. Tersangka Endik sedang menggeret karung yang berisi lampu hasil curian.
“Pelaku ini sedang membongkar lampu dengan menggunakan obeng dan tang. Begitu ketahuan, pelaku langsung kabur. Satu pelaku terjun ke sungai. Sementara satunya lagi sempat terjun tapi sudah keburu ditembak,” kata Kasatreskrim Polrestanes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (8/12).
Pihaknya saat ini masih memburu seorang pelaku lain yang berhasil kabur. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancamannya diatas 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Endik mengaku telah dua kali melakukan pencurian utilitas jembatan Musi IV. “Kami pernah mencuri kabel listrik, dan kedua ini mencuri lampu jalan. Saya yang bertugas mengawasi sekaligus mengangkut hasil curian, teman Andika yang sebagai eksekutor atau yang ambil lampunya dengan menggunakan obeng dan tang,” aku Endik.
Endik mengaku kalau hasil curian dijual ke penimbun barang bekas. Kabel dijual Rp 180 ribu. Dia sendiri hanya mendapat bagian sebesar Rp 30 ribu. “Kami selalu beraksi berdua waktu siang hari,” tandas dia.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang