Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam jual beli lahan pada program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan antara Koperasi Cinta Gading, Desa Cinta Jaya, dengan PT Gading Cempaka Graha pada tahun 2010 di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Dua Tersangka Siap Disidangkan
Baca Juga
Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Listiadi Martin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Pedamaran. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Purnomo, SH, membenarkan bahwa Listiadi telah dipanggil pada 17 Februari 2025 lalu.
"Kasus ini berkaitan dengan jual beli lahan plasma. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Pedamaran. Kami juga telah meminta keterangan dari pelapor dalam kasus ini," ujar Purnomo pada Rabu (25/2).
Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan lahan plasma seluas 1.000 hektare yang diperuntukkan bagi 500 kepala keluarga dalam program revitalisasi perkebunan sawit PT Gading Cempaka Graha dan KUD Cinta Gading. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Selain Listiadi Martin, Kejari OKI juga telah memanggil sejumlah nama lain, seperti Abdullah Sani, mantan Kepala Desa Cinta Jaya, serta Rasyidi Thoyib, Ketua KUD Cinta Gading, dan beberapa warga yang menjadi calon petani plasma. Pemanggilan mereka telah dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi, Listiadi tidak memberikan banyak komentar terkait pemanggilan dirinya oleh Kejari OKI. Ia hanya membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan pada 17 Februari.
"Ya, tanggal 17 Februari lalu. Diminta keterangan soal lahan plasma," ujar Listiadi singkat sambil meninggalkan awak media.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, Sarmedi Udan, menegaskan bahwa Listiadi Martin terlibat dalam dugaan jual beli lahan plasma tersebut.
"Saya yakin dia terlibat. Saat itu dia menjabat sebagai Camat Pedamaran," tegas Sarmedi.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Dua Tersangka Siap Disidangkan