Sat Pol PP Musi Banyuasin melakukan razia terhadap kendaraan dinas yang tak menggunakan stiker berlogo Pemkab Muba, Rabu (18/1).
- Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pejabat di Palembang Beralih ke Sistem Sewa
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
Razia itu sebagai tindak lanjut dan penegakan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
"Kita sudah bentuk lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba, dengan tujuan melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba," ujar Kasatpol PP Muba Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama.
"Bagi dinas atau instansi yang tidak memasang logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas, maka diberikan sanksi berupa penarikan kendaraan," tegas dia.
Sementara, Sekretaris Dinkominfo Muba Nurzahrawati mengatakan, sesuai instruksi Pj Bupati Muba penempelan stiker berlogo Pemkab Muba di Dinas Kominfo sudah dilaksanakan pada 3 Januari 2023 yang lalu.
"Kita secara bertahap sudah lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi