Kendaraan Dengan Muatan Melebihi 50 Ton Dilarang Menyeberang ke Merak

Truk besar dengan muatan Melebih 50 Ton dilarang menyeberang ke Merak
Truk besar dengan muatan Melebih 50 Ton dilarang menyeberang ke Merak

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten. 


"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni, Selasa (03/2).

Kemudian pihaknya juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension/Overloading (ODOL).

"Kami telah melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu," kata dia.

Lanjut Bahar, BPTD juga telah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk dan ODOL untuk mengurangi muatan.

"Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini. Kami juga telah bekerja sama dengan Hutama Karya, jadi jika ada kendaraan yang melebihi 50 ton dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni,"ujarnya.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan dengan muatan melebihi 50 ton termasuk ODOL.

"Kami sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton juga ODOL sejak kemarin," tutup dia.