Niat bertemu kekasih yang dikenalnya lewat media sosial justru berakhir tragis bagi ST (26), wanita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gusti (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (3/4/2025) di wilayah hutan Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, mengungkapkan, korban datang dari Cirebon menuju Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang untuk bertemu dengan pelaku, yang telah dikenalnya secara online dan telah menjalin hubungan asmara.
Setelah dijemput di bandara, korban dibawa menginap di Tebing Tinggi. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban berwisata ke Kota Pagaralam, namun justru membawa korban ke dalam hutan.
Di lokasi itulah korban dikejutkan oleh kehadiran dua pria tak dikenal yang belakangan diketahui adalah rekan pelaku, berinisial Jon dan Rizal.
“Korban diturunkan dari motor, ditodong dengan senjata tajam, diikat, dan barang-barangnya seperti handphone, perhiasan, uang tunai, serta kartu ATM dirampas,” ujar IPTU Adam Rahman dalam keterangan pers, Minggu (6/4/2025).
Tragisnya, setelah melakukan aksi perampokan, ketiga pelaku secara bergiliran memperkosa korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian. Korban yang dalam kondisi trauma berat kemudian melapor ke polisi.
Berkat penyelidikan cepat dari Satreskrim Polres Empat Lawang, tersangka utama Gusti berhasil ditangkap keesokan harinya, Jumat (4/4/2025), pukul 11.00 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian, koper, dan tas milik korban.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,4 juta, selain luka fisik dan trauma berat,” jelas IPTU Adam.
Tersangka Gusti dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau lebih.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Gantikan Iskandar, Joncik Muhammad Jadi Nahkoda Baru PAN Sumsel
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang