Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH di Wilayah Zona Merah

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (net/rmolsumsel.id)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (net/rmolsumsel.id)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WHF) bagi pegawainya yang berada di kabupaten/kota zona merah.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemmaker.

Dalam aturan tersebut, seluruh pegawai diminta untuk melaksanakan WFH dengan persentase 75 persen dari total pegawai.

“Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (21/6), seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk pegawai yang bekerja di wilayah zona kuning atau oranye, pelaksanaan WFO maksimal 50 persen dari total pegawai. Di samping itu, seluruh kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Hanya saja, Anwar menjelaskan pelaksanaan WHF tetap harus memperhatikan target kinerja dari ASN yang telah ditentukan. “WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” terangnya.

Kegiatan di kunjungan ke luar wilayah kerja pun diminta untuk dikurangi. “Kecuali mendesak, jangan bepergian ke luar daerah dulu. Semuanya wajib mematuhi prokes,” pungkasnya.