Saat ini jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Cegah Penyakit Kronis BPJS Hadirkan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan di JKN Mobile
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha
Baca Juga
Berangkat dari fakta tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI mendorong pemerintah daerah untuk terus perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal atau pekerja bukan penerima upah agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan. Jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan pelindungan sosial baik ke depannya," kata Menaker Ida Fauziyah, Sabtu (18/9).
Menaker Ida memaparkan, dengan pembayaran iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya.
Belum lagi Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal, maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kami pikirkan," tandasnya.
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Cegah Penyakit Kronis BPJS Hadirkan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan di JKN Mobile
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha