Setelah membikin geger masyarakat karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan hingga sembilan bahan pokok (sembako), akhirnya Kementerian Keuangan memberikan pengecualian penerapan pajak tersebut ke beberapa item.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- Wacana Pengampunan Koruptor, Prabowo Tak Akan Khianati Sumpahnya
- Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Komisi VI DPR Wanti-Wanti Hal Ini
Baca Juga
“Kami pastikan untuk jasa pendidikan, kesehatan, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak akan diberikan pengecualian,” tegas Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam webinar yang diselenggarakan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah membahas PPN dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (24/6).
“Pendidikan yang diselenggarakan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan ini, begitu pula dengan kesehatan,” imbuhnya.
Yustinus menjelaskan, pemerintah justru ingin melakukan seleksi terhadap jasa pendidikan, kesehatan, hingga sembako yang dikenai PPN.
“Ini dalam rangka mendengar masukan. Adil, tentu yang mampu memberi kontribusi lebih tinggi. Yang di bawah, kita lindungi dengan subsidi, dengan pengecualian,” pungkasnya.
Selain Yustinus, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini, MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan, dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Anwar Abbas.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- Harga Cabai dan Ayam Turun, Sembako di Palembang Masih Mahal Jelang Ramadan
- Pencurian Sembako Marak, Pemilik Toko di Lubuklinggau Resah