Memasuki hari kedua pelaksanaan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi mengenai kekayaan intelektual kali ini mengangkat tema 'Hak Cipta'.
- Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
- 15.922 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas
Baca Juga
Kegiatan digelar pada hari Rabu 24 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Yully Intan Sari.
Dalam kesempatan tersebut narasumber menjelaskan menjelaskan apa itu hak cipta? " Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata," ungkapnya.
Sedangkan Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.
Dikatakan oleh Yully Hak prinsip dasar perlindungan hak cipta secara otomatis muncul ketika ciptaan diwujudkan (dapat dilihat, dibaca dan didengar), Ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk dan original.
"Dengan mencatatkan hak cipta maka, orang lain dapat mengetahui bahwa karya tersebut dilindungi oleh hak cipta dan siapa pemilik hak ciptanya. Ini juga dapat menjadi mekanisme pertahanan yang berguna di mana calon pelanggaran yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan konten tanpa izin, Sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta," tambahnya.
Pada kesempatan itu digelar juga penandatanganan Nota kesepahaman antara universitas Penandatanganan PKS PGRI Palembang, Universitas terbuka Palembang, Universitas muhammadiyah Palembang, Universitas Taman Siswa Palembang, dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel tentang layanan penyelenggaraan pelayanan hukum dan HAM.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang