Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan bahwa Calon Jamaah Haji (CJH) yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat digantikan oleh ahli warisnya yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- 5.437 Jamaah di Sumsel Lunasi Bipih Pelunasan Tahap Kedua Dibuka 24 Maret
- Jemaah Calhaj 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
- Pelunasan BIPIH Kuota Tambahan Segera Dibuka, Catat Jadwal Pembayarannya
Baca Juga
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag OKI, Mutawalli, menjelaskan bahwa jika seorang CJH meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan, maka ahli waris dapat mengajukan pengalihan porsi keberangkatan haji.
Ahli waris yang dapat menggantikan harus memiliki hubungan keluarga yang sah dengan CJH, seperti anak, saudara kandung, atau orang tua, serta melengkapi dokumen resmi yang membuktikan hubungan tersebut.
"Sejak diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2019, ahli waris memiliki dua opsi, yakni mengajukan pengembalian dana atau menggantikan posisi CJH yang meninggal dengan nomor porsi yang telah dialihkan," ungkap Mutawalli saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk CJH asal OKI terus berlangsung dengan antusiasme tinggi. Dari total 435 CJH yang telah ditetapkan oleh Kemenag OKI, banyak yang telah melunasi biaya perjalanan mereka sejak dibuka pada 14 Februari 2025 lalu. Batas waktu pelunasan ditetapkan hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Mutawalli menambahkan bahwa pelunasan BIPIH di Kabupaten OKI selalu mencapai 100 persen setiap tahunnya. Bahkan, OKI menempati peringkat ketiga tertinggi untuk jumlah CJH di Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, Kemenag OKI juga memastikan bahwa seluruh CJH lanjut usia telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap 2 sebagai syarat wajib pelunasan BIPIH. Dalam daftar CJH Reguler Prioritas Lanjut Usia Tahun 1445H/2025M, tercatat ada 39 orang CJH asal Kabupaten OKI yang berusia lanjut.
"Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan CJH dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji. Jika ada CJH yang dinyatakan mengidap penyakit yang dapat menghalangi mereka untuk berhaji, maka surat hasil pemeriksaan kesehatan tidak akan dikeluarkan," jelasnya.
- 5.437 Jamaah di Sumsel Lunasi Bipih Pelunasan Tahap Kedua Dibuka 24 Maret
- Jemaah Calhaj 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
- Berangkatkan Ratusan JCH Pesan Bupati OKI Pelihara Wudhu